Berdakwahlah kamu dijalan Alloh dengan khikmah, Nasehat baik dan berbantahanlah kamu terhadap mereka {yang merintangi jalan Alloh} dengan yang lebih baik.(QS. An Nahl Ayat 125)
Nabi bersabda: Barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhir, Maka supaya berbicara yang baik atau diam, Dan barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhir, Maka jangan menyakiti tetangganya, Barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhir, Maka supaya memulyakan tamunya. ( HR. Shohih Al Bukhori )
Bila berbicara dengan orang tua/dituakan, hendaknya pandangan mata agak ditundukkan dan dalam bertutur kata dengan nada suara yang lebih rendah.
وَاقْصِدْ فِيْ مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيْرِ * سورة لقمن أية 19
Dan sedangkanlah berjalanmu dan pelankanlah suaramu, sesungguhnya sejelek-jeleknya suara yaitu suaranya khimar. ( QR. Luqman ayat 19 )
Ali berkata: Cirinya Nabi itu, tidak tinggi dan tidak pendek, tidak tebal kedua telapak tangan dan kakinya, tegak kepalanya dan tulangnya, ada bulu dadanya, ketika berjalan melangkahnya seperti orang yang turun dari tempat duduknya yang tidak diketahui sebelum atau sesudahnya. ( HR. Sunan At Tirmidzi )
Mengucapkan salam atau menyapa dengan ramah bila berpapasan dengan orang lain.
Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang bertanya: Nabi bagaimana bagusnya Islam,,,? Nabi menjawab: memberi makan dan mengucapkan salam pada orang yang kalian kenal atau yang tidak kalian kenal. ( HR. Shohih Al Bukhori )
Ibnu umar berkata: Umar menjumpai pakaian Sutra yang dijual dipasar dan Umarpun mendatangi Nabi sambil membawa pakaian sutera, Umar berkata: Belilah pakaian sutraku yang bisa engkau gunakan di Hari Raya dan untuk menemui tamu, Nabi bersabda: Orang yang memiliki pakaian ini tidak dapat bagian atau Orang yang memakai pakaian ini tidak dapat bagian kemudian Umar diam, dan Nabi utusan untuk pergi ke Umar dengan membawa jubah sutra, dan Umarpun menghadap untuk mendatangi Nabi, Umar berkata: Wahai Nabi engkau berkata: Orang yang memiliki pakaian ini tidak dapat bagian atau Orang yang memakai pakaian ini tidak dapat bagian, terus engkau mengutus saya untuk membawa jubah sutera ini,,,! Nabi bersabda: Perjualkanlah pakaian sutramu atau gunakanlah untuk kepentingan Hajatmu. ( HR. Shohih Al Bukhori )
Hai orang-orang yang beriman budakmu dan orang yang belum baligh supaya minta idzin untuk masuk rumah pada tiga waktu yaitu: Sebelum sholat shubuh, Waktu dhuhur, dan Setelah sholat Isyak, Dan tidak dosa jika mereka mondar-mandir disaat selain tiga waktu tersebut. Demikian kami Alloh menjelaskan ayat-ayat untuk kalian, Dan Alloh maha tau dan maha menghukumi. ( QS. An Nur ayat 58 )
“Anas berkata: Nabi memberi waktu bagi wanita Nifas (wanita yang baru melahirkan) selama 40 hari kecuali sebelum 40 hari melihat suci pada masa nifas. (HR. Ibnu Majah)”
“Ummi Salamah berkata: wanita nifas pada zaman Nabi itu duduk selama 40 hari (tidak sholat), Ahli Ilmu Shohabat Nabi, para tabiin dan orang sesudahnya berijtimak yang isinya bagi wanita nifas meninggalkan sholat selama 40 hari kecuali sebelum 40 hari sudah melihat kalau dirinya sudah suci, dan dia mandi dan sholat, tapi kalau melihat darah sampai lebih dari 40 hari, maka kebanyakan ahli ilmu mengatakan tidak meninggalkan sholat (tetap mengerjakan sholat) setelah lebih dari 40 hari dan hal seperti itu ucapannya kebanyakan para orang-orang yang faqih. (HR. Sunan At Tirmidzi)”
Orang dalam mengerjakan sesuatu yang pasti dipertanyakan dalam hal kesahannya dan kebenarannya dalam ajarannya dan di dalam LDII dasar dan sumber hukumnya berdasarkan Al Quran dan Al Hadist dan di dalam LDII semakin lama semakin berkembang dan itupun juga berdasarkan dalil berikut dan vidio Pondok LDII Kediri
“Nabi bersabda: Tidak henti-hentinya golongan dari Ummatku Nabi dalam keadaan menang atas menetapi kebenaran, yang mana tidak membahayakan padanya orang yang menyelisihinya sampai datang perkara Alloh yaitu Qiyamat. (HR. Shohih Al Bukhori)”
“Sesungguhnya Nabi bersabda: Tidak henti-hentinya golongan dari Ummatku Nabi dalam keadaan ditolong atas menetapi kebenaran, yang mana tidak membahayakan padanya orang yang menyelisihinya sampai datang perkara Alloh yaitu Qiyamat. (HR. Sunan Ibnu Majah)”